Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.80 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan, Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BPPP) yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan;
- Pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan;
- Pelaksanaan administrasi Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sekretariat Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan
Tugas:
Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan dukungan teknis dan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Badan.
Fungsi:
- Koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, pemantauan program, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan;
- Pelaksanaan urusan kerja sama di bidang pengkajian dan pengembangan perdagangan;
- Pelaksanaan urusan keuangan Badan;
- Penyusunan telaahan hukum, rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pengkajian dan pengembangan perdagangan;
- Pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana;
- Pelaksanaan urusan barang milik negara; dan
- Pelaksanaan urusan perlengkapan, rumah tangga, tata usaha, tata persuratan, dokumentasi dan informasi pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan.
Pusat Pengkajian Perdagangan Dalam Negeri
Tugas:
Melaksanakan
penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan
pengkajian dan pengembangan perdagangan dalam negeri.
Fungsi:
- Penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengkajian dan pengembangan di bidang barang pokok, barang penting dan logistik, pelaku dan jasa perdagangan serta perlindungan konsumen dan tertib niaga;
- Penyiapan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang barang pokok, barang penting dan logistik, pelaku dan jasa perdagangan serta perlindungan konsumen dan tertib niaga;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengkajian dan pengembangan perdagangan dalam negeri; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
Pusat Pengkajian Perdagangan Luar Negeri
Tugas:
Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan pengkajian dan pengembangan perdagangan luar negeri.
Fungsi:
- Penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengkajian dan pengembangan di bidang ekspor, impor serta pengamanan perdagangan;
- Penyiapan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang ekspor, impor serta pengamanan perdagangan;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengkajian dan pengembangan perdagangan luar negeri; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
Pusat Pengkajian Kerjasama Perdagangan Internasional
Tugas:
Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan pengkajian dan pengembangan kerja sama perdagangan internasional.
Fungsi:
- Penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengkajian dan pengembangan di bidang multilateral, regional dan bilateral;
- Penyiapan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang multilateral, regional dan bilateral;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengkajian dan pengembangan kerja sama perdagangan internasional; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.